Amnesti Pajak Digulirkan Pemerintah Dana Repatriasi Berpeluang Geliatkan Sektor Properti

Standard

Denpasar (Bisnis Bali) –
Amnesti pajak sesuai UU No.11/2016 merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah lewat Direktorat Jenderal ( Dirjen) Pajak dalam perbaikan perekonomian Indonesia, dengan memberi pengampunan pajak kepada wajib pajak (WP).

Salah satu pasal dari UU yang disahkan awal Juli 2016 tersebut pun yakni Pasal 12 memberi peluang bagi sektor properti menyerap dana repatriasi dari luar negeri (LN). Demikian disampaikan Pengurus DPD REI Bali, Gede Semadi Putra, Sabtu (23/7) kepada Bisnis Bali.

Continue reading